JAKARTA, ifakta.co – Barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Menurut dia, lembaga antirasuah belum pernah mengamankan uang dengan nilai sebesar itu dalam operasi tangkap tangan.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Iklan
Lakso mengaitkan besarnya barang bukti tersebut dengan perkara yang tengah KPK usut. Kasus itu diduga berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu perusahaan pengembang besar di Indonesia, serta persoalan di sektor pertanahan.
Menurut Lakso, besarnya nilai uang yang diamankan menunjukkan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dan kepentingan bernilai signifikan.
Dia juga menyoroti sektor pertanahan yang dinilainya masih memiliki celah besar terhadap praktik korupsi di Indonesia.
“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” katanya.
Lakso juga mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat membuka peluang pemulihan yang lebih luas. Tidak hanya uang yang diduga digunakan sebagai suap, tetapi juga keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi dapat menjadi bagian dari proses pemulihan.
“Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucap Lakso.
Dia mengingatkan proses penanganan perkara tersebut berpotensi menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, Lakso menilai independensi menjadi faktor penting dalam proses penegakan hukum, terutama jika perkara tersebut berkaitan dengan pihak yang memiliki posisi strategis.
Kondisi itu, kata dia, semakin penting karena perkara tersebut juga menyangkut korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.
“Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” tutur Lakso.
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(rom/rom)


