JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT KPK BPN Bogor itu, penyidik mengamankan 17 orang. Sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lain ikut terseret dalam operasi senyap tersebut.

Iklan

Mereka yang diamankan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain itu, KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Seorang lainnya dengan inisial Gus A turut diamankan dalam operasi tersebut.

HGB Summarecon Jadi Fokus OTT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara itu, pihak Summarecon disebut menjadi pihak yang terkait dengan pengurusan HGB tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Budi kemudian memperjelas pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi menambahkan.

KPK tidak hanya mendalami dugaan transaksi dalam proses pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat BPN.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap rangkaian transaksi serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Penyidik menemukan uang itu dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus dan koper.

Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20-an koper. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai keseluruhan barang bukti tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Besarnya jumlah uang yang diamankan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan KPK. Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan angka pasti karena proses penghitungan masih berlangsung.

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Setelah mengamankan 17 orang, KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam periode tersebut, penyidik akan memeriksa para pihak yang diamankan sekaligus mendalami konstruksi perkara.

KPK juga akan melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga Senin malam, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” terang Budi.

(rom/rom)

Iklan