NTB, ifakta.co – Hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, bertambah setelah Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan upaya banding dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Subhan. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan pidana satu tahun tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding, Hera Kartiningsih, menyatakan majelis membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Iklan

Selain pidana penjara, Subhan tetap dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare untuk pembangunan kawasan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk pengadaan lahan tersebut pada 2022.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, proses pengadaan lahan dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar. Perbuatan yang dinilai merugikan negara itu dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak.

Dalam putusan banding, majelis hakim juga mengatur mengenai uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak penjual lahan. Uang tersebut diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Putusan Pengadilan Tinggi NTB sekaligus mengubah pertimbangan hakim tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan Subhan terbukti berdasarkan dakwaan subsider. Pada tingkat banding, majelis menilai peran Subhan ketika menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Hukuman dua tahun tiga bulan tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Subhan dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Dengan putusan tingkat banding tersebut, perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota kini memiliki putusan yang lebih berat terhadap Subhan dibandingkan putusan pada tingkat pertama.

(wl/wl)

Iklan