CIANJUR, ifakta.co — Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kabupaten Cianjur memasuki babak yang lebih serius.

Sebuah percakapan yang diperoleh ifakta.co memunculkan indikasi adanya struktur dalam jaringan peredaran pil koplo, termasuk pihak yang disebut sebagai pemberi perintah dan pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai mengarah pada pengakuan mengenai posisi seseorang dalam jaringan. Salah satu kalimat yang mencuat berbunyi,

Iklan

“Kita pion bang, orang terima perintah. Beda cerita kalau kita yang pegang komando,” jelas pria berinisial ‘A’ melalui pesan what’s up kepada wartawan (6/7).

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk didalami karena sebelumnya ‘A’ juga disebut mengakui bahwa lokasi yang menjadi titik peredaran obat keras tersebut merupakan bagian dari kelompoknya.

Jika percakapan dan pengakuan tersebut dapat diverifikasi secara independen, hal itu berpotensi memberikan petunjuk mengenai pola kerja jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Cianjur. Persoalannya tidak lagi sebatas pedagang eceran, melainkan menyangkut dugaan adanya rantai komando dan pembagian peran dalam distribusi.

Informasi lain yang diperoleh ifakta.co menyebut ‘A’ diduga bukan nama baru dalam jaringan peredaran pil koplo tanpa legalitas. Sebelumnya dirinya pernah terjerat kasus pelanggaran undang undang kesehatan.

Informasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi maupun keterangan aparat penegak hukum yang berwenang.
Namun apabila benar, fakta tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menelusuri kembali aktivitas ‘A’ dan kemungkinan jejaring yang berkaitan dengannya.

Propam Polri pun dinilai perlu mengambil bagian dalam pendalaman, khususnya apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan, informasi, atau ruang terhadap aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, siapa yang menjalankan distribusi, dan apakah benar ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut?

Di tengah keresahan masyarakat terhadap peredaran pil koplo, seruan KDM kepada masyarakat untuk ikut memerangi peredaran obat keras tanpa izin edar juga menjadi perhatian.

Masyarakat didorong memberikan informasi mengenai lokasi atau warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal. Langkah tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat untuk mempersempit ruang gerak jaringan distribusi, sepanjang informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan terukur.

Bagi masyarakat Cianjur, persoalan ini bukan semata tentang keberadaan sebuah warung penjual pil koplo. Yang jauh lebih penting adalah membongkar mata rantai di belakangnya.

Sebab, jika benar terdapat struktur terorganisir, menangkap pedagang di tingkat bawah tanpa menyentuh pemasok dan pengendali hanya akan membuat jaringan tersebut kembali tumbuh dengan wajah yang berbeda.

Kini bola berada di tangan Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur. Publik menunggu apakah informasi, percakapan, serta pengakuan yang muncul tersebut akan ditindaklanjuti menjadi penyelidikan yang serius.
Jika tidak ada yang disembunyikan, pembuktian secara terbuka melalui proses hukum justru menjadi jalan terbaik untuk menjawab seluruh kecurigaan publik.

(lex/rom)

Iklan