SUKABUMI, ifakta.co – Sejumlah warga di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat menyoroti dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G alias pil koplo yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin di sejumlah lokasi wilayah tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian warga berada di kawasan Jalan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Masyarakat mengaku khawatir karena obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter diduga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di wilayah hukum Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota.

Iklan

“Peredaran obat keras ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (25/6).

Menurut warga, peredaran obat keras tanpa pengawasan yang ketat dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, terutama jika disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar.

Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan, melakukan penyelidikan, serta mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam peredaran obat keras daftar G.

Selain itu, warga juga meminta adanya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan kesehatan maupun ketertiban umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Warudoyong terkait dugaan peredaran obat keras daftar G yang dikeluhkan masyarakat.

Ifakta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi dan hak jawab untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(lex/my)

Iklan