JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi pada Senin (3/8). Penyidik mendalami keterlibatan para tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Iklan
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Anang belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut. Namun, penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Selain memperkuat alat bukti, Tim 9 Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta. Mereka yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Kejagung menduga keduanya turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah. Penyidik pun terus mengembangkan kasus untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Sementara itu, perkara lainnya berkaitan dengan surat perintah penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Pemeriksaan empat saksi terbaru menjadi bagian dari langkah Tim 9 Kejagung untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam pengembangan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
(cin/ca)



