JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekaligus menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Sprindik itu kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.

“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Iklan

Saiful menjelaskan PT CNI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel. Pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

Namun, menurut penyidikan Kejagung, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika menjalankan aktivitas pertambangan. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan ekspor nikel.

Dalam prosesnya, PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.

Selain itu, Saiful menyebut PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk menjalankan ekspor nikel. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ucap dia.

Kejagung kemudian menerima penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari PT CNI pada Jumat (28/8/2026) sore. Nilainya mencapai sekitar Rp401 miliar.

“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,” sambungnya.

Selanjutnya, uang tersebut dititipkan penyidik ke Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Rekening itu tercatat atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

(mam/mam)

Iklan