SOLO, ifakta.co – Pengalaman puluhan tahun sebagai pencopet tak membuat MD (62) luput dari penangkapan polisi. Pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan bersama rekannya, S (51), setelah diduga mencuri sembilan telepon seluler milik jemaah dan pengunjung Haul Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi atau Haul Solo 2026.
Kedua pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapten Mulyadi, sekitar Masjid Riyadh, Kecamatan Pasar Kliwon.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Derry Setiawan mengatakan, polisi menemukan sembilan unit ponsel dari tangan kedua terduga pelaku. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencopetan yang dilakukan saat kegiatan haul berlangsung.
Iklan
Sembilan ponsel yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain Redmi 4A, OPPO F9, POCO X3, Infinix Note 50 Pro, OPPO A54, iPhone 14/15 Pro, Prince PC 9000, Nokia 130, dan Samsung Galaxy A55. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Polisi menyebut MD mengaku telah menjalani aksi pencopetan selama hampir tiga dekade. Ia mengatakan baru kali ini berurusan dengan polisi akibat aksinya tersebut.
Menurut keterangan penyidik, MD juga mengungkap bahwa aksi pencopetan dilakukan bersama kelompok yang berjumlah enam orang. Kelompok itu disebut terdiri dari tiga orang asal Pasuruan dan tiga lainnya dari Surabaya.
Mereka berangkat bersama dari Surabaya menuju Solo dan telah mempersiapkan aksi sebelum kegiatan haul berlangsung. Para pelaku bahkan disebut menyewa tempat penginapan selama berada di Solo.
Kelompok tersebut diduga memang menyasar kegiatan keagamaan yang menghadirkan kerumunan dalam jumlah besar. Kondisi massa yang padat dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga milik jemaah tanpa sepengetahuan korban.
Sejumlah korban yang telah teridentifikasi polisi di antaranya Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
(wl/wl)

