JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Dasco menyatakan menghormati putusan MK yang menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Iklan
Meski demikian, Dasco belum mau memberikan tanggapan lebih jauh mengenai bagian lain dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dokumen kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang pernah ditempuhnya di Singapura dan Australia.
Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara menyeluruh amar putusan MK tersebut. Karena itu, ia memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Dengan keputusan tersebut, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA atau sederajat milik Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat apabila ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Adies, kondisi tersebut berkaitan dengan status Gibran yang kini bukan lagi calon wakil presiden. Status sebagai calon berakhir setelah Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
(rom/wal)




