JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut berpotensi memainkan peran penting dalam skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Analisis tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi politik bertajuk “Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ray, apabila gugatan tersebut dikabulkan, peta politik nasional dapat kembali mengalami perubahan. Selain kemungkinan munculnya figur dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, ia melihat peluang adanya nama dari PDIP.
Iklan
“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDI Perjuangan. Bisa saja,” ujar Ray dalam diskusi tersebut.
Ray menilai kemungkinan tersebut tidak dapat dilepaskan dari komunikasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Rencana pertemuan lanjutan Prabowo dan Megawati yang sebelumnya dikaitkan dengan agenda makan nasi goreng, menurut Ray, berpotensi menjadi ruang pembicaraan mengenai berbagai persoalan strategis. Ia tidak menutup kemungkinan isu mengenai masa depan pemerintahan turut dibicarakan.
“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul,” kata Ray.
Meski demikian, Ray menyampaikannya sebagai sebuah analisis atau kemungkinan politik, bukan sebagai kepastian bahwa PDIP telah menyiapkan figur tertentu untuk menggantikan Gibran.
Ia juga menduga pihak-pihak di sekitar Presiden Prabowo telah memperhitungkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul dari proses hukum di MK. Menurutnya, antisipasi tersebut dapat mencakup langkah hukum sekaligus strategi politik apabila putusan MK nantinya berdampak terhadap posisi Gibran.
“Ring satu Presiden Prabowo” disebut Ray kemungkinan telah mempersiapkan sejumlah skenario untuk menghadapi perkembangan perkara tersebut.
Gugatan terkait posisi Gibran sebelumnya telah didaftarkan ke MK pada 10 September 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan itu diajukan oleh 12 pemohon yang berasal dari sejumlah unsur. Di antara pihak yang disebut terlibat terdapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Partai Ummat.
Perkara tersebut kini menjadi salah satu perhatian dalam dinamika politik nasional karena putusan MK, apabila mengubah status hukum Gibran, berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang luas.
Namun, sampai adanya putusan MK, berbagai nama maupun skenario mengenai kemungkinan pengganti Gibran masih berada pada ranah spekulasi politik.
Analisis Ray mengenai kemungkinan PDIP mengajukan figur baru juga menunjukkan bahwa perkembangan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi dapat beririsan dengan konfigurasi politik nasional.
Karena itu, perkembangan proses persidangan dan keputusan MK akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah skenario politik yang disebut tersebut benar-benar memiliki ruang untuk diwujudkan.(wl/wl)




