CIANJUR, ifakta.co – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki legalitas resmi.
Dalam penelusuran di kawasan Jalan Barisan Banteng, Kabupaten Cianjur, seorang penjaga warung yang diduga menjual obat keras daftar G mengaku hanya bertugas menjaga lokasi. Ia juga mengklaim bahwa operasional usaha tersebut tetap berjalan karena seluruh urusan koordinasi ditangani oleh pihak lain.
“Kami ada setor bulanan bang. Itu biasa bos ‘F’ dan bos ‘A’ yang langsung urus. Saya hanya kerja menjaga warung saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).
Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan dari narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Iklan
Oleh karena itu, diperlukan pendalaman dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur belum dapat dimintai keterangan secara langsung terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan menyampaikan sedang berada di wilayah Cianjur Selatan.
“Maaf bang, posisi saya sedang di Cianjur Selatan,” ujarnya kepada ifakta.co, Kamis (6/8).
Di tengah berkembangnya isu tersebut, beredar pula rumor di masyarakat mengenai adanya dugaan praktik koordinasi dengan nominal antara 60 juta hingga 70 juta bagi pihak-pihak yang ingin menjalankan praktik nakal dengan menjual obat keras daftar G tanpa legalitas resmi. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum didukung bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Jawa Barat dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik yang melibatkan pelaku peredaran obat keras maupun pihak lain, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk keberimbangan, ifakta.co membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(alex/romli)


