JAKARTA, ifakta.co – Maskapai asal Malaysia memberikan tanggapan resmi setelah salah satu pilotnya, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap aparat Indonesia dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika. Pilot tersebut kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
MSO diamankan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa barang bawaan milik MSO. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 14 kantong yang berisi lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam koper miliknya.
Iklan
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar empat gram metamfetamin di dalam tas tangan yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil tes urine terhadap MSO menunjukkan adanya kandungan beberapa jenis narkotika.
“Hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin, MDMA, dan kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh narkoba,” kata Hengky, dikutip dari AFP.
Menurut Hengky, kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat profesi MSO sebagai seorang pilot yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan.
“Yang membuat kami semua khawatir adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan pada saat dia tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia,” ujarnya.
Penyidik menduga MSO tidak memperkirakan dirinya akan menjalani pemeriksaan di jalur khusus bea cukai yang diperuntukkan bagi pilot dan awak pesawat. Namun, Hengky menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan tersebut berlaku bagi seluruh kru penerbangan tanpa pengecualian.
Dalam pemeriksaan, MSO mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan narkotika, masing-masing ke Indonesia dan Malaysia. Sementara itu, aksi yang berakhir dengan penangkapannya disebut merupakan upaya penyelundupan yang ketiga.
Indonesia memiliki aturan yang sangat tegas terhadap tindak pidana narkotika, termasuk penerapan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Tercatat, eksekusi hukuman mati terakhir dalam kasus narkotika dilaksanakan pada 2016 terhadap empat terpidana, yang terdiri atas satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria.
Meski pihak berwenang tidak mengungkap identitas maskapai tempat MSO bekerja, pilot tersebut diduga merupakan awak penerbangan Malaysia Airlines.
Menanggapi kasus tersebut, Malaysia Airlines menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia serta memberikan kerja sama penuh kepada aparat yang berwenang.
“Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi maskapai.
Maskapai tersebut juga menegaskan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus itu dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
(faz/fza)



