JAKARTA, ifakta.co – Komisi II DPR RI meminta temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara nasional.
Komisi II menilai pengawasan Ombudsman tidak semestinya hanya berfokus pada perkara yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Hasil pengawasan di Cibinong dinilai dapat menjadi pembelajaran untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di berbagai sektor pelayanan publik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Ombudsman selama ini telah melakukan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di berbagai daerah.
Iklan
Menurutnya, kasus Lapas Cibinong mendapat perhatian lebih besar karena temuan hasil pengawasan tersebut muncul ke ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy menjelaskan Ombudsman sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap lapas dan rutan di sejumlah wilayah. Karena itu, perhatian publik terhadap kasus Cibinong diharapkan tidak membuat pengawasan hanya berjalan berdasarkan kasus yang muncul satu per satu.
“Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas II A Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” katanya.
Menurut Rifqinizamy, pengalaman dari pengawasan di Lapas Cibinong perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pengawasan Ombudsman. Salah satu aspek yang dinilai penting ialah penerapan standar operasional prosedur atau SOP yang jelas.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegasnya.
Ia mengatakan SOP diperlukan agar pelaksanaan pengawasan memiliki parameter yang jelas. Dengan standar tersebut, proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan konsisten.
Selain itu, pihak yang menjadi objek pengawasan juga dapat mengetahui dasar serta parameter yang digunakan Ombudsman dalam menjalankan pemeriksaan.
Rifqinizamy berharap temuan di Lapas Kelas II A Cibinong menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan pelayanan publik secara lebih luas. Menurutnya, Ombudsman memiliki tanggung jawab yang mencakup pengawasan pelayanan publik secara keseluruhan.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
(sib/lex)



