JAKARTA, ifakta.co – Siapa sangka, di balik tembok kokoh Rutan Perempuan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, tersimpan kisah gelap pemerasan dan intimidasi yang mengguncang nurani?
Mantan terpidana kasus konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea “OnlyFans” (28), belum lama ini membuat geger jagat maya. Melalui unggahan media sosialnya, Dea secara terbuka membongkar fakta pemerasan sistematis yang dialaminya selama mendekam di balik jeruji besi. Jeritan viralnya ini membuka tabir “ekosistem penindasan” terhadap para tahanan perempuan, terutama mereka yang tak berdaya secara finansial.
Bukan rahasia lagi, ‘tarif khusus’ di dalam penjara seringkali menjadi bisik-bisik. Namun, Dea membongkarnya menjadi teriakan nyaring yang tak bisa diabaikan. Berdasarkan kesaksian tertulisnya, para warga binaan baru dipatok tarif komersial tidak resmi hingga puluhan juta rupiah, hanya untuk mendapatkan fasilitas tempat tidur yang layak.
Iklan
Yang lebih mengejutkan, tahanan yang ingin mendapatkan “kenyamanan” di Blok A harus membayar sewa kamar tak resmi mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta. Bayangkan, nominal setinggi itu hanya untuk sebuah tempat tidur di dalam penjara! Oknum Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dituding menjadi dalang di balik praktik ini.
Lalu, bagaimana nasib para narapidana perempuan yang tidak mampu melunasi “uang pelicin” tersebut? Mereka langsung dipaksa bekerja kasar sebagai buruh cuci pakaian, melayani napi-napi kaya yang mampu membayar “sewa” dan membeli kenyamanan. Sebuah bentuk perbudakan modern di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya uang tunai, oknum pengamanan rutan juga dilaporkan kerap meminta setoran barang-barang mewah. Mulai dari laptop, telepon seluler, hingga pasokan makanan berkualitas tinggi yang seharusnya dinikmati di luar tembok penjara.
“Selain di Pondok Bambu, gue juga terkena peras habis-habisan di tahti polda,” kata Dea memaparkan rincian pengeluaran ilegalnya.
Ia mengaku dimintai Rp25 juta hanya untuk bisa tidur. Belum lagi, ada tarif mingguan Rp1 juta, bulanan Rp1 juta, dan bahkan kunjungan keluarga dipatok Rp300.000. Ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari borok sistemik yang lebih luas.
Dea juga menyoroti diskriminasi gender yang dialaminya oleh oknum kepala rutan terdahulu. Ia dipaksa tunduk pada aturan kesatuan pengamanan jika ingin selamat di balik jeruji besi, sebuah kondisi yang tentu saja merampas hak asasi para tahanan.
Mengapa selama ini para warga binaan bungkam? Dea menegaskan bahwa mayoritas tidak memiliki keberanian untuk melakukan perlawanan. Alasannya jelas: ancaman hukuman isolasi fisik yang berat. Ketakutan inilah yang membuat banyak narapidana terpaksa rela menjadi mata-mata (cepu) internal demi mendapatkan jaminan keamanan dari para sipir. Sebuah pilihan pahit antara keselamatan diri atau keadilan.
Korban menilai perilaku rakus para mantan pejabat berkuasa tersebut telah merusak esensi pembinaan hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan. Alih-alih membina, justru menindas dan memeras.
Hingga saat ini, pihak manajemen Rutan Pondok Bambu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memberikan keterangan resmi terkait meluasnya kesaksian pemerasan ini. Namun, jeritan Dea tidak berlalu begitu saja.
Aliran dana pungli yang diduga mengalir secara berjenjang ke level pimpinan yang lebih tinggi kini tengah menjadi materi pemantauan serius oleh Ombudsman RI. Dokumen laporan pengaduan masyarakat mengenai perlakuan tidak manusiawi ini juga telah diserahkan secara paralel kepada Panitia Kerja DPR RI. Publik mendesak reformasi total terhadap struktur pengamanan rutan agar para tahanan perempuan terbebas dari jerat pemerasan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Jeritan Dea bukan sekadar curahan hati pribadi, melainkan representasi dari banyak suara yang terbungkam. Ini adalah panggilan bagi negara untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik-praktik kotor dan mengembalikan esensi pembinaan yang manusiawi.(wl/wl)




