NGANJUK, ifakta.co – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lampri merupakan pejabat yang lahir di Nganjuk dan memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan ATR/BPN. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di daerah hingga tingkat pusat, termasuk memimpin Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pada Juli 2024, Lampri mendapat tugas sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur. Setahun kemudian, ia dipercaya memimpin Kanwil BPN Jawa Tengah sebelum kembali mendapat penugasan di tingkat pusat.
Iklan
Sebelum menjadi kepala kantor wilayah, Lampri pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri pernah dipercaya sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal ATR/BPN, kemudian menduduki posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Pada 18 Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN. Posisi tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam perjalanan kariernya di kementerian setelah sebelumnya memimpin kantor wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Status Lampri sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani KPK kemudian membawa penyidikan hingga ke kampung halamannya di Nganjuk.
KPK menggeledah rumah Lampri yang berada di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Rumah berbentuk joglo tersebut disebut jarang ditempati Lampri bersama keluarganya. Meski demikian, keluarga besar Lampri masih tinggal di rumah tersebut karena ia disebut jarang pulang ke Nganjuk.
“Pak Lampri jarang pulang. Sesekali saja ketika ziarah ke makam ayah dan ibunya. Kalau lebaran aja paling pulang satu dua jam sudah kembali,” tutur Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi kepada detikJatim.
Supriyadi mengatakan Lampri lahir dan tumbuh di rumah tersebut. Namun, aktivitasnya sebagai pejabat di lingkungan pertanahan membuat Lampri semakin jarang berada di kampung halaman.
“Soalnya beliau kan pindah-pindah to tugasnya. Jadi ya memang jarang pulang,” tuturnya.
Menurut Supriyadi, Lampri selama ini dikenal warga sebagai sosok yang baik. Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya catatan buruk Lampri di lingkungan desa. Keluarga Lampri disebut banyak yang berprofesi sebagai pegawai.
Dalam penggeledahan tersebut, sekitar 12 anggota KPK mendatangi rumah Lampri. Penyidik memeriksa lima kamar yang berada di dalam rumah. Pada saat yang sama, sejumlah anggota Brimob dengan senjata lengkap terlihat berjaga di luar lokasi.
“Jam 10.00 WIB tadi ada rombongan KPK datang ke kantor desa. Minta pendampingan ke rumah Pak Lampri. Keperluannya penggeledahan. Akhirnya saya mendampingi,” ungkap Supriyadi.
Penggeledahan turut disaksikan kepala dusun setempat serta seorang perempuan yang disebut sebagai keponakan Lampri. Namun, berdasarkan keterangan Supriyadi, tidak ada barang yang dibawa penyidik dari rumah tersebut.
“Katanya tidak ada barang bukti yang dibawa,” tandasnya.
Lampri sebelumnya menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Selain Lampri, tersangka lain yang disebut dalam perkara tersebut yakni Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. KPK menyebut penyitaan tersebut sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Pada hari yang sama ketika rumah Lampri di Nganjuk digeledah, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan kegiatan penyidikan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh KPK.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” ujar Budi.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan materi yang Anda berikan. Karena penelusuran web terkini tidak tersedia dalam sesi ini, perkembangan terbaru perkara KPK dan status hukum para pihak belum dapat diverifikasi secara independen.
(may/may)


