JAKARTA, ifakta.co – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang terlarang tersebut dibawa oleh seorang pengunjung yang diduga hendak menyerahkannya kepada seorang warga binaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.

“Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Gusti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Iklan

Ia menjelaskan, pengunjung berinisial GG, warga Jakarta Barat, diamankan setelah petugas menemukan 15 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi saat menjalani pemeriksaan di area layanan kunjungan pada Rabu sekitar pukul 14.45 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan berinisial UK yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Setelah penemuan tersebut, petugas segera melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan. Informasi itu juga diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari prosedur penanganan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan Kelas I Salemba berkoordinasi dengan kepolisian. Selanjutnya, GG bersama barang bukti berupa 15 butir pil yang diduga ekstasi diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan penyelidikan.

“Pengunjung yang membawa narkotika beserta barang bukti 15 pil telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gusti menambahkan, pihaknya akan terus memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh layanan kunjungan. Selain itu, kompetensi petugas pemeriksaan akan terus ditingkatkan serta sinergi dengan aparat penegak hukum diperkuat guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen Rutan Salemba dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari peredaran narkotika.

(cin/my)

Iklan