YOGYAKARTA, ifakta.co – RSUP Dr Sardjito menghentikan sementara praktik klinis peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Elda Putri Rahardini, menyusul dugaan komentar nirempati di media sosial yang menjadi sorotan publik.
Penghentian praktik tersebut berlaku selama proses investigasi berlangsung. RSUP Dr Sardjito mengambil langkah itu sebagai tindak lanjut awal bersama Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan rumah sakit memiliki kewenangan menghentikan stase atau praktik klinis Elda di lingkungan RSUP Dr Sardjito.
Iklan
Namun, keputusan mengenai status Elda sebagai peserta PPDS menjadi kewenangan FK-KMK UGM selaku institusi pendidikan tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan.
“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” kata Banu saat dihubungi, Kamis (6/8).
Menurut Banu, RSUP Dr Sardjito langsung menghentikan stase Elda setelah persoalan tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik.
Dengan keputusan tersebut, Elda tidak diperbolehkan menjalankan praktik klinis di RSUP Dr Sardjito selama proses pemeriksaan berlangsung.
Banu menjelaskan Elda merupakan peserta PPDS yang menjalani proses pendidikan klinis di RSUP Dr Sardjito. Rumah sakit tersebut menjadi tempat pendidikan yang digunakan FK-KMK UGM.
Karena itu, RSUP Dr Sardjito berwenang menghentikan akses praktik klinis Elda. Sementara itu, keputusan terkait keberlanjutan maupun penonaktifan status pendidikannya tetap berada di tangan UGM.
Banu juga meluruskan informasi mengenai pasien BPJS yang menjadi objek komentar di media sosial. Menurut dia, pasien tersebut bukan pasien yang menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito.
“Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahannya, pasien tersebut mengaku telah menunggu selama delapan jam tetapi belum mendapatkan ruangan untuk menjalani perawatan.
Pasien tidak mengungkap identitas rumah sakit tempat dirinya berobat. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut mendaftar menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Curahan hati pasien itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Namun, sejumlah akun justru memberikan komentar bernada negatif, menghakimi, hingga dinilai merendahkan kondisi pasien.
Berdasarkan sejumlah informasi dan temuan warganet, beberapa komentar yang dinilai nirempati tersebut diduga berasal dari akun milik tenaga kesehatan atau dokter.
Salah satu akun yang menjadi sorotan adalah @erudarahaadini yang disebut milik Elda Putri Rahardini.
Setelah komentarnya menuai perhatian publik, Elda menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa komentar yang ia sampaikan tidak pantas.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian lebih luas setelah pasien dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (1/8).
Unggahan @yurizaltrich beserta sejumlah komentar yang menyertainya pun menjadi sorotan warganet. RSUP Dr Sardjito kemudian menghentikan praktik klinis Elda selama proses investigasi berlangsung, sedangkan keputusan mengenai status pendidikannya sebagai peserta PPDS berada dalam kewenangan FK-KMK UGM.
(may/may)



