HAK KOREKSI

Polsek Kalideres melalui Wakapolsek Kalideres AKP Aep Hartaman telah memberikan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

Iklan

BAHWA:

Dikatakan bahwa terduga pelaku telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan Pelapor. Sehingga perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Iklan