JAKARTA, ifakta.co – Gumiran Law Office memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Bank Aladin Syariah Tbk setelah bank tersebut menolak permintaan ganti rugi atas hilangnya dana milik klien mereka, Mujiran, S.Pd.
Penolakan itu disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 14 Juli 2026, menyusul tiga kali somasi yang sebelumnya telah dikirimkan oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Mujiran, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menilai jawaban yang diberikan pihak bank belum mampu menjelaskan secara utuh penyebab hilangnya dana milik kliennya.
Iklan
Dalam surat tanggapannya, Bank Aladin Syariah menyatakan sistem keamanan berjalan normal. Bank juga menduga transaksi yang menyebabkan hilangnya dana terjadi akibat kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan kata sandi, PIN, maupun kode One Time Password (OTP).
Namun, Gumiran Law Office berpandangan bahwa penjelasan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menutup kemungkinan adanya faktor lain yang turut menyebabkan kerugian, termasuk dugaan tindak kejahatan siber maupun potensi kelemahan pada sistem keamanan yang digunakan.
“Bank tidak dapat begitu saja membebankan seluruh tanggung jawab kepada nasabah. Sebagai penyelenggara jasa perbankan, bank memiliki kewajiban menjaga keamanan dana dan sistem yang digunakan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.
Atas dasar tersebut, Gumiran Law Office menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu bertujuan menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya akibat hilangnya dana dalam rekening.
Selain menempuh jalur perdata, tim kuasa hukum juga akan mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan tersebut ditujukan agar OJK melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penanganan pengaduan nasabah serta mengevaluasi sistem keamanan yang diterapkan Bank Aladin Syariah.
Tidak hanya itu, Gumiran Law Office juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum guna mengusut dugaan tindak pidana siber yang diduga berkaitan dengan hilangnya dana milik nasabah.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga kliennya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di Indonesia.
Perkembangan teknologi perbankan dinilai harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan, transparansi penanganan pengaduan, serta perlindungan konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital tetap terjaga.
Di sisi lain, Bank Aladin Syariah dalam berbagai publikasinya menyatakan terus mengembangkan layanan perbankan digital sekaligus memperkuat sistem keamanan untuk melindungi transaksi dan dana nasabah.
Dalam perkara ini, pihak bank menyampaikan penolakannya terhadap tuntutan ganti rugi melalui surat resmi yang telah diterima kuasa hukum Mujiran.
(mam/cho)



