BANYUMAS, ifakta.co – Permintaan pembatalan kredit yang diajukan kuasa hukum sejumlah korban dugaan penipuan dengan tersangka berinisial N alias D menuai tanggapan dari kalangan hukum. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut belum memiliki landasan hukum yang cukup untuk membatalkan perjanjian kredit yang telah berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum, Sri Wityasno SH, menjelaskan bahwa setiap perjanjian kredit yang telah memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh bank serta nasabah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Karena itu, menurutnya, salah satu pihak tidak dapat mengakhiri atau membatalkan perjanjian secara sepihak hanya karena muncul rasa keberatan atau kerugian setelah kontrak berjalan.

Iklan

Sri Wityasno menerangkan bahwa hukum hanya mengenal beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan pembatalan sebuah perjanjian kredit. Misalnya, terdapat cacat dalam kesepakatan para pihak, isi kontrak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, salah satu pihak tidak mempunyai kapasitas hukum, atau terdapat kekeliruan yang sangat mendasar saat perjanjian berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penyesalan setelah penandatanganan kontrak bukan alasan yang cukup untuk membatalkan sebuah perjanjian kredit.

“Keinginan membatalkan kredit hanya karena salah satu pihak merasa dirugikan atau menyesal setelah kontrak ditandatangani bukan merupakan alasan yang dapat menjadi dasar hukum,” ujarnya.

Pandangan tersebut muncul setelah kuasa hukum korban sebelumnya meminta pembatalan kredit dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang kini tengah bergulir.

Bank Sebut Proses Kredit Berjalan Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, juga menyampaikan bahwa proses pemberian kredit kepada para nasabah telah mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dalam industri perbankan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya unsur yang dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian kredit sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Jeffry menjelaskan bahwa setiap nasabah mengajukan permohonan kredit atas keinginan sendiri. Selanjutnya, bank menjalankan proses analisis sesuai prosedur internal tanpa adanya tekanan ataupun paksaan kepada calon debitur.

Ia menambahkan bahwa setiap pengajuan pembiayaan harus melewati tahapan pemeriksaan administrasi, analisis kelayakan, hingga keputusan komite kredit. Karena itu, bank tidak serta-merta menyetujui seluruh permohonan yang masuk.

“Seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dan regulasi regulator, mulai dari pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Proses tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Jeffry.

Setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah, lanjut Jeffry, bank tidak lagi memiliki kewenangan menentukan penggunaan dana tersebut. Keputusan memanfaatkan dana menjadi tanggung jawab masing-masing debitur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar. Tawaran tersebut kemudian mendorong sejumlah nasabah mengajukan pinjaman ke bank.

Setelah pencairan berlangsung, para nasabah menyerahkan dana kepada tersangka untuk kebutuhan investasi yang belakangan diduga tidak memiliki legalitas.

Jeffry menegaskan, apabila sejak awal pemohon menyampaikan tujuan kredit untuk menempatkan dana pada investasi yang tidak memiliki izin atau terindikasi ilegal, bank tidak akan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut.

Karena alasan itu, ia membantah anggapan yang menyebut fasilitas kredit dalam perkara tersebut sebagai kredit bermasalah.

Jeffry juga mengajak semua pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta hukum agar proses penanganan perkara tetap berjalan secara objektif.

Selain itu, ia menilai korban yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan penipuan sebaiknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum serta melampirkan bukti yang relevan.

Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dibandingkan mengarahkan tuntutan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana investasi tersebut.

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi keliru, menyampaikan tuduhan tanpa dasar, atau mencemarkan nama baik perusahaan selama proses hukum masih berlangsung.

Bank berharap seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan sehingga setiap persoalan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(naf/lex)

Iklan