JAKARTA, Ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Tangerang pada Rabu (5/8/2026), penyidik menemukan dan menyita uang dalam bentuk valuta asing pecahan dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Iklan
“Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk dolar AS,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026) malam.
Menurut Budi, penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik. Seluruh temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan.
“Masih dihitung jumlahnya, nanti kami update kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar 110.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp2 miliar dari seorang petugas pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu.
Selain itu, penyidik memperoleh pengembalian uang senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp9,5 miliar dari salah seorang saksi yang diperiksa dalam pengembangan perkara dugaan suap tersebut.
“Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” terang Budi.
KPK menegaskan pengembangan perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih mendalami berbagai fakta dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara hasil pengembangan.
Sementara itu, pada perkara pokok, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya diduga menerima suap sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ketiganya kini telah menjalani penahanan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta menemukan bukti penggunaan uang hasil suap berupa pembayaran uang muka rumah sebesar Rp300 juta oleh Mulyono, penggunaan Rp180 juta oleh Dian Jaya, dan Rp20 juta yang dipakai Venzo.
Perkara itu berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa pada November 2025 Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Pada pertemuan berikutnya, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat disetujui dengan adanya “uang apresiasi”.
Menurut Asep, PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian dibagi menjadi Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venzo.
“Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” ungkap Asep.
“Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.
Sementara itu, Venzo menyerahkan Rp800 juta kepada Mulyono dalam sebuah kardus di area parkir hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat usaha waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.
KPK juga mengungkap bahwa sisa dana sebesar Rp500 juta tetap dikuasai Venzo. Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Fakta tersebut masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
(mam/cho)



