JAKARTA, ifakta.co – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas menjadi perhatian dalam agenda reformasi hukum nasional. Regulasi tersebut dinilai membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak agar pembahasannya dapat segera memberikan kepastian terhadap kedudukan serta tata kelola profesi hakim.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo” yang digelar di Ballroom BRIN Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Hinca, posisi hakim sebagai pejabat negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan putusan perkara perlu ditopang dengan landasan hukum yang jelas dan memadai.
Iklan
Ia menilai keberadaan regulasi khusus bagi hakim menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang kuat. Hinca juga membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah profesi penegak hukum lainnya yang telah memiliki undang-undang tersendiri.
“Polisi punya undang-undang, kejaksaan punya undang-undang, advokat sudah punya undang-undang. Hakim namanya kehakiman, tidaklah, kan tidak hakim kalau begitu. Jadi tidak fair juga kalau tidak punya undang-undang,” ujar Hinca.
Ia mengatakan pembahasan RUU Jabatan Hakim membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, dinamika pembahasan regulasi tersebut selama ini perlu diikuti dengan langkah konkret agar agenda legislasi tidak kembali mengalami penundaan.
“Kami di Komisi III DPR RI sangat memahami dinamika dan urgensi di lapangan. Perjalanan RUU ini memang mengalami pasang surut, namun kami siap mendengarkan dan merumuskan langkah taktis bersama untuk mempercepat proses legislasinya demi kebaikan sistem peradilan kita,” katanya.
Hinca juga mendorong agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan secara konkret, termasuk melalui penyusunan draf alternatif yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan di parlemen.
Ia bahkan menyarankan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyusun rancangan regulasi yang dapat disampaikan kepada DPR sebagai salah satu bahan untuk mempercepat proses pembahasan.
“Saran saya, susun draf undang-undang versi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serahkan kepada kami, dan itu akan sangat menolong mempercepat situasi,” ujarnya.
Selain jalur legislasi di DPR, Hinca juga menyebut opsi lain yang menurutnya dapat dipertimbangkan apabila kondisi yang dihadapi benar-benar memenuhi persyaratan konstitusional untuk ditempuh melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pandangan mengenai perlunya langkah yang lebih cepat juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Ia menilai, apabila persoalan regulasi jabatan hakim memang telah dianggap sebagai keadaan yang mendesak, maka penyelesaiannya perlu mempertimbangkan mekanisme yang dapat mempercepat lahirnya kepastian hukum.
“Jika kondisi saat ini dapat dikualifikasikan sebagai situasi darurat, maka penyelesaiannya pun harus darurat, tidak ada pilihan lain,” kata Margarito.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Riset Hukum (PR Hukum) BRIN. Menurut Margarito, penyelesaian persoalan regulasi tidak semestinya terjebak dalam proses yang terlalu panjang apabila tersedia jalur hukum yang dapat digunakan secara tepat.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan menilai pengesahan RUU Jabatan Hakim memiliki kaitan erat dengan agenda pembaruan sistem hukum dan penguatan lembaga peradilan.
“Bicara soal RUU Jabatan Hakim yang sampai hari ini belum disahkan adalah persoalan besar bagi reformasi sistem hukum,” ujar Ismail.
Ia berpandangan bahwa regulasi mengenai jabatan hakim diperlukan untuk memperkuat institusi peradilan sekaligus mendukung sistem hukum yang mampu memberikan keadilan kepada masyarakat.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam seminar tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyampaikan hasil pembahasan kepada Komisi III DPR RI.
“Pertama, hasil diskusi hari ini akan segera kami formulasikan dan sampaikan secara formal kepada Komisi III DPR RI,” kata Nawawi.
BRIN juga berencana melanjutkan kajian melalui riset berbasis bukti atau evidence-based policy. Langkah tersebut antara lain akan dilakukan melalui program riset kolaborasi PRIMA BRIN dengan melibatkan Mahkamah Agung dan perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS).
Seminar tersebut memperlihatkan adanya dorongan dari kalangan legislatif, akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan peradilan agar pembahasan RUU Jabatan Hakim memperoleh perhatian lebih lanjut.
Kolaborasi antara riset, masukan akademis, serta proses legislasi di parlemen diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kedudukan hakim dan mendukung pembenahan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.(wl/wl)

