JAKARTA, ifakta.co – Pimpinan DPR RI bersama Komisi II dijadwalkan bertemu dengan sejumlah partai politik nonparlemen pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan forum tersebut disiapkan untuk mendengarkan langsung pandangan partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen. Pertemuan akan berlangsung di lingkungan Komisi II DPR.

Menurut Saan, DPR perlu memperoleh masukan dari partai nonparlemen sebelum pembahasan materi revisi UU Pemilu berlanjut ke tahap berikutnya.

Iklan

“Terkait dengan pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai nonparlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update, karena memang untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Agenda tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026). Namun, pertemuan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat agar keterlibatan partai-partai nonparlemen dapat lebih luas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga menyebut penundaan dilakukan agar lebih banyak partai dapat mengikuti forum tersebut.

Saan belum memastikan secara pasti siapa saja pimpinan partai yang akan hadir. Namun, ia menyebut forum tersebut memang diarahkan untuk dihadiri pimpinan partai politik nonparlemen.

Pertemuan ini berlangsung ketika DPR tengah membahas berbagai opsi terkait desain Pemilu mendatang. Salah satu materi yang muncul dalam pembahasan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, selain isu mengenai desain pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Saan menyebut berbagai usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi II.

Partai-partai nonparlemen sebelumnya telah menyiapkan sejumlah masukan untuk disampaikan kepada DPR. Salah satunya berasal dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang menghimpun delapan partai politik nonparlemen.

GKSR terdiri atas Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Koalisi tersebut telah menyusun naskah akademik alternatif untuk menjadi bahan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan dokumen tersebut memiliki sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Salah satu pokok pembahasan yang mendapat perhatian adalah besaran ambang batas parlemen.

Dalam usulan GKSR, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut berbeda dengan wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen yang turut muncul dalam dinamika pembahasan revisi UU Pemilu.

Said mengatakan naskah akademik tersebut disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap rancangan yang sedang dibahas di DPR. Menurutnya, aspirasi partai-partai nonparlemen perlu turut dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pemilu.

Selain ambang batas parlemen, GKSR juga menyampaikan sejumlah gagasan lain mengenai sistem kepemiluan, termasuk persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu dan mekanisme keterwakilan politik.

Di sisi lain, pembahasan mengenai ambang batas parlemen masih berada dalam tahap perumusan. Sejumlah opsi mengenai besaran parliamentary threshold masih menjadi bagian dari pembicaraan di DPR dan belum menjadi keputusan final.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, namun untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya perubahan norma serta besaran ambang batas harus mempertimbangkan parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Pertemuan DPR dengan partai nonparlemen pada Jumat nantinya menjadi salah satu forum untuk mendengar langsung usulan dari partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses revisi UU Pemilu.

Dengan semakin banyaknya pandangan yang masuk, pembahasan RUU Pemilu akan mempertemukan berbagai usulan mengenai desain sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, keterwakilan partai politik, serta mekanisme penyelenggaraan pemilu berikutnya.(wl/wl)

Iklan