JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak 507 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 mendapat pesan penting mengenai karakter yang harus dimiliki seorang jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CM.A., CSSL., saat memberikan kuliah umum di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan bertema “Penegakan Hukum Secara Humanis” itu, Mia mendorong para peserta PPPJ untuk mempersiapkan diri menjadi jaksa yang profesional dan berintegritas. Menurutnya, kemampuan memahami aturan hukum harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap masyarakat.
Iklan
Mia menilai pendekatan humanis merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak cukup hanya berpegang pada ketentuan peraturan, tetapi juga perlu menggunakan akal sehat, hati nurani, serta empati ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip humanis tidak berarti mengurangi ketegasan hukum.
Sebaliknya, hukum tetap harus ditegakkan secara konsisten, namun dilakukan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan martabat setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Jadilah jaksa yang profesional dengan penegakan hukum yang humanis,” tegas Mia.
Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan
Dalam paparannya, Mia menjelaskan terdapat tiga aspek yang perlu berjalan secara berimbang dalam proses penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketiga aspek tersebut menurutnya tidak dapat berdiri sendiri. Penerapan aturan hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus menghadirkan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut salah satunya tercermin melalui penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu.
Restorative Justice menempatkan pemulihan sebagai salah satu orientasi penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang adil melalui proses musyawarah.
Mia mengatakan tujuan hukum pada akhirnya bukan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan sehingga masyarakat memahami bahwa aturan dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian.
Menurutnya, ketika masyarakat merasakan kehadiran hukum dalam melindungi hak-haknya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya muncul karena rasa takut terhadap sanksi.
Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Mia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Prinsip tersebut, kata dia, harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Masyarakat dari berbagai latar belakang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana, mengalami kerugian, maupun menghadapi persoalan ketidakadilan.
“Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Mia juga mengingatkan para peserta PPPJ agar mulai membangun karakter sebagai calon jaksa sejak menjalani pendidikan. Seorang jaksa tidak hanya dituntut menguasai ketentuan hukum, tetapi juga harus memiliki kepekaan dalam melihat persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari pembekalan bagi peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 dalam mempersiapkan diri memasuki profesi sebagai jaksa.
Dengan bekal profesionalisme, integritas, dan kepekaan sosial, para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan.(wl/wl)




