JAKARTA, ifakta.co – Dua buku karya Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan dinilai dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa maupun akademisi hukum. Kedua karya tersebut, yakni Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Metode Penelitian dan Teori Hukum, membahas persoalan yang berkaitan dengan praktik hukum sekaligus pengembangan kajian akademis.
Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun mengatakan buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana menawarkan pembahasan yang cukup relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Materinya tidak hanya berkutat pada teori, tetapi juga mengangkat sejumlah persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Asrun, pendekatan tersebut membuat buku itu memiliki nilai referensi bagi pembaca yang ingin memahami hubungan antara teori hukum dan penerapannya dalam proses persidangan.
Iklan
“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.
Ia menjelaskan, berbagai keterangan ahli yang dihimpun dalam buku tersebut memperlihatkan bagaimana teori hukum dapat digunakan untuk membaca dan menganalisis suatu perkara secara yuridis.
Asrun menilai penguasaan teori menjadi bagian penting bagi seorang praktisi hukum. Teori tidak hanya diperlukan untuk kepentingan akademis, tetapi juga dapat membantu dalam memahami persoalan serta merumuskan pendekatan ketika menghadapi permasalahan hukum.
“Keahlian penulis dalam metateori dogmatika hukum dipraktikkan secara nyata di persidangan yang kemudian dituangkan dalam buku ini. Berbagai perkara dianalisis secara yuridis-teoritis,” ujarnya.
Sementara itu, buku Metode Penelitian dan Teori Hukum dinilai memiliki relevansi khusus bagi mahasiswa serta akademisi yang tengah melakukan penelitian. Metodologi penelitian dan teori hukum merupakan bagian mendasar dalam proses pendidikan hukum, terutama ketika mahasiswa menyusun karya ilmiah.
Asrun mengatakan pemahaman terhadap metodologi dan teori dibutuhkan agar penelitian hukum tidak hanya menghasilkan tulisan, tetapi juga memiliki landasan ilmiah yang kuat.
“Metode penelitian dan teori hukum adalah tema penting dalam pendidikan hukum di perguruan tinggi. Kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset dan menulis hasil penelitiannya,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri. Ia menilai buku tersebut dapat membantu mahasiswa maupun akademisi, terutama mereka yang sedang menyusun tesis dan disertasi.
Menurut Taufiqurrohman, salah satu hal penting dalam penelitian hukum adalah kemampuan menggunakan teori secara tepat. Teori, kata dia, seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai bagian formal dalam sebuah karya ilmiah, melainkan digunakan untuk mempertajam analisis terhadap permasalahan yang diteliti.
“Teori tidak boleh sekadar menjadi bab teori, harus bekerja dalam analisis. Teori itu sebagai pisau analisis,” ujarnya.
Taufiqurrohman juga menyoroti pembahasan mengenai hubungan antara teori hukum alam, positivisme hukum dan nilai ketuhanan dalam konteks konstitusi Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia memiliki karakter yang tidak dapat dilihat hanya dari satu pendekatan. Demokrasi, kedaulatan hukum dan nilai ketuhanan memiliki hubungan dalam membentuk konstruksi hukum nasional.
“Demokrasi, kedaulatan hukum, teokrasi, ini satu kesatuan yang berkelindan, nggak bisa dipisah untuk di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor, Irwan Darmawan, menyoroti sisi lain dari kedua buku tersebut, terutama mengenai keterangan ahli hukum pidana dan metodologi penelitian hukum.
Menurut Irwan, karya tersebut tidak hanya memberikan manfaat dari sisi akademis, tetapi juga membawa gagasan filosofis yang berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan melalui sistem hukum.
Dalam buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana, sejumlah persoalan hukum dibahas dengan pendekatan yang dinilai dinamis. Materinya antara lain berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, perlawanan terhadap putusan atau proses hukum di Mahkamah Agung, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, hingga persoalan hukum dalam penanganan pandemi COVID-19.
Irwan menilai kehadiran ahli hukum pidana mempunyai posisi penting dalam proses penegakan hukum. Pendapat seorang ahli, menurutnya, harus disampaikan secara objektif dan profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Esensi dan substansi dari buku ini pada dasarnya meletakkan pondasi berpikir bahwasanya keterangan ahli hukum pidana itu memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum,” paparnya.
Selain pembahasan mengenai keterangan ahli, Irwan juga mengulas gagasan Teori Solfasisasi Hukum, yang disebut sebagai teori pelarutan dan penyelarasan.
Teori tersebut menawarkan pendekatan untuk melihat hukum dengan mempertimbangkan berbagai sumber nilai, termasuk teori hukum Barat, nilai hukum Islam, serta kearifan lokal. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkaya cara pandang dalam memahami hukum Indonesia.
Irwan juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan sejumlah pemikiran tokoh hukum mengenai hubungan antara logika, interpretasi dan keadilan dalam hukum.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya keadilan. Penerapan hukum tetap membutuhkan proses interpretasi dan pertimbangan terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bedah kedua buku karya Abdul Chair Ramadhan tersebut pada akhirnya memperlihatkan pentingnya hubungan antara teori, penelitian, keterangan ahli dan praktik penegakan hukum. Bagi mahasiswa dan akademisi, buku tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk memperluas perspektif dalam memahami persoalan hukum sekaligus melakukan penelitian secara lebih terarah.(wl/wl)




