BANYUMAS, ifakta.co – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus berkembang. Kini, sebanyak 130 nasabah yang mengaku menjadi korban mengambil langkah hukum dengan meminta pembatalan seluruh perjanjian kredit yang masih berjalan. Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional kantor cabang tersebut.

Langkah itu muncul setelah proses penyidikan perkara memasuki tahap lanjutan di Polresta Banyumas. Para nasabah menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya melalui proses pidana terhadap tersangka. Mereka juga menginginkan kepastian hukum terkait kewajiban kredit yang hingga kini masih tercatat atas nama masing-masing nasabah.

Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa timnya menemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian atau prudential banking yang menjadi dasar operasional industri perbankan.

Iklan

“Setelah kami analisis, terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Karena itu, kami meminta perjanjian kredit nasabah dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7).

Menurut Djoko, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Pekan depan, tim kuasa hukum berencana menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tingkat pusat untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian para korban. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai status kredit yang saat ini masih berjalan.

“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian, tetapi juga kepastian hukum atas status kredit yang masih berjalan,” tegasnya.

Selain mengajukan permohonan kepada OJK, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui surat tersebut, mereka meminta pemblokiran sementara rekening para nasabah.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum masih berlangsung. Dengan demikian, para nasabah berharap tidak muncul beban tambahan sebelum ada kejelasan mengenai status perkara.

Polisi Lacak Aset dan Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Djoko menilai penyelesaian perkara melalui jalur pidana saja belum cukup memberikan rasa keadilan bagi para korban. Menurutnya, sebagian besar kredit yang menjadi pokok persoalan masih memiliki sisa masa angsuran antara 10 hingga 20 tahun.

Di sisi lain, ia menilai nilai aset milik tersangka tidak sebanding dengan total kerugian yang para nasabah klaim. Karena itu, ia khawatir para korban tetap harus menanggung kewajiban kredit meskipun proses pidana telah berjalan.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Polresta Banyumas terus melanjutkan proses penyidikan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyebut jumlah laporan dari masyarakat terus bertambah.

Hingga Kamis (2/7), sebanyak 16 nasabah telah melapor kepada kepolisian. Total kerugian dari seluruh laporan tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Kapolresta menjelaskan penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana. Tim juga melaksanakan penelusuran aset atau asset tracing guna mencari harta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut bertujuan membuka peluang pengembalian kerugian kepada para korban apabila penyidik menemukan aset yang berasal dari hasil dugaan kejahatan.

“Kami tidak hanya memproses pidana, tetapi juga melakukan asset tracing dan menerapkan UU TPPU untuk mengembalikan hak korban,” ujar Petrus.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman terus berlangsung melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kasus itu.

Sampai berita ini tersusun, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan pembatalan perjanjian kredit maupun rencana permohonan evaluasi operasional kepada OJK. Meski demikian, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan kasus tersebut masih terus berjalan. Para nasabah berharap proses hukum mampu memberikan kepastian, baik terkait pengembalian kerugian maupun penyelesaian status kredit yang hingga kini masih menjadi beban mereka.

(naf/lex)

Iklan