BANYUMAS, ifakta.co – Kuasa hukum para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto memastikan perjuangan hukum belum berhenti.

Setelah aksi damai beberapa waktu lalu, mereka kini menyiapkan demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar. Langkah tersebut mereka tempuh sebagai bentuk desakan agar penyelesaian dugaan kredit bermasalah segera memperoleh kepastian.

H. Djoko Susanto SH, salah satu kuasa hukum nasabah, menyampaikan bahwa aksi lanjutan akan tetap mengedepankan jalur hukum dan berlangsung secara damai. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara selama pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku.

Iklan

Djoko menegaskan seluruh rencana aksi berpedoman pada ketentuan konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Unjuk rasa adalah hak konstitusional. Ini bukan tindakan anarkis, tapi bentuk perlawanan hukum yang sah,” ujar Djoko, Rabu (1/7).

Selain itu, Djoko menjelaskan bahwa pendampingan terhadap para nasabah juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar pelaksanaan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Menurutnya, langkah hukum tidak hanya berlangsung melalui proses persidangan. Sebaliknya, penyampaian aspirasi secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat selama seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Massa dari Sejumlah Daerah Siap Bergabung

Djoko mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan mobilisasi peserta dari berbagai wilayah. Nasabah dari Banyumas, Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, hingga Cilacap disebut berpeluang ikut bergabung dalam aksi berikutnya.

Ia menjelaskan, aksi tersebut akan mengusung konsep mimbar bebas dan longmarch. Dengan demikian, jumlah peserta diperkirakan jauh lebih banyak dibandingkan demonstrasi sebelumnya.

“Kami akan gerakkan semua elemen. Masyarakat harus tahu nasib pensiunan yang sudah puluhan tahun mengabdi, kini terjerat kredit bermasalah,” katanya.

Djoko berharap semakin banyak masyarakat memahami persoalan yang para pensiunan hadapi. Karena itu, ia mengajak berbagai elemen masyarakat ikut mengawal proses penyelesaian perkara agar berjalan secara terbuka dan adil.

Sebelumnya, ratusan pensiunan lebih dahulu menggelar aksi damai pada 26 Juni 2026 di depan Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Sebanyak 127 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan bank berinisial N alias D (36). Bahkan, peserta aksi sempat menyampaikan rencana menduduki kantor apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tanggapan.

Dalam tuntutannya, para nasabah meminta pembatalan seluruh tagihan kredit yang mereka nilai cacat hukum. Mereka beranggapan kredit tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sehingga tidak layak menjadi beban para pensiunan.

Nilai kredit yang menjadi pokok sengketa mencapai lebih dari Rp27 miliar. Angka tersebut berasal dari akumulasi tagihan yang para nasabah persoalkan dalam perkara ini.

Hingga kini, proses hukum atas kasus tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Para nasabah berharap penyelesaian perkara dapat berlangsung secara transparan sehingga seluruh fakta memperoleh kejelasan.

Sementara itu, hingga laporan ini tersusun, Bank Mandiri Taspen belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai rencana aksi lanjutan yang kuasa hukum nasabah siapkan. Meski begitu, ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan perkara tersebut masih terus bergulir. Karena itu, publik menunggu langkah berikutnya dari seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, kuasa hukum nasabah, maupun pihak bank, agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(naf/lex)

Iklan