JAKARTA, ifakta.co – Pasar kerja Indonesia menghadapi tantangan besar seiring bertambahnya jumlah lulusan baru setiap tahun. Pada saat yang sama, dunia usaha menghadapi perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Mei 2026 mencatat 7,22 juta penduduk usia kerja masih menganggur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.033.182 orang memiliki latar belakang pendidikan sarjana terapan, S-1, S-2, atau S-3.
Angka itu mencapai 14,31 persen dari total pengangguran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa gelar pendidikan tinggi belum selalu menjamin lulusan memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya.
Iklan
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apalagi, ketidakpastian ekonomi dan perkembangan teknologi terus memengaruhi kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Agus, pemerintah juga menghadapi sejumlah tantangan ekonomi menjelang penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan 2027. Persoalan tersebut mencakup pelemahan nilai tukar rupiah, korupsi, praktik illegal mining, hingga illegal business.
“Kewaspadaan diperlukan di tengah ancaman gelombang PHK akibat otomatisasi dan disrupsi teknologi,” tuturnya, Selasa (11/8).
Agus menjelaskan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan kebutuhan pasar kerja menjadi salah satu persoalan utama. Setiap tahun, sekitar 3,7 juta siswa SMA, SMK, MA, dan sederajat menyelesaikan pendidikan.
Namun, hanya sekitar 1,9 juta lulusan yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sementara itu, sekitar 1,6 juta lulusan langsung mencari pekerjaan.
Pada waktu yang sama, sekitar 1,8 juta lulusan perguruan tinggi juga masuk ke pasar kerja. Dengan demikian, jumlah pencari kerja baru mencapai sekitar 3,4 juta orang setiap tahun.
Jika pemerintah menggabungkan angka tersebut dengan pengangguran yang sudah ada, setidaknya 10,62 juta orang bersaing untuk memperoleh pekerjaan. Kondisi itu membuat persaingan semakin ketat.
“Angka-angka ini tidak banyak mengalami perubahan selama sepuluh terakhir, karena luaran pendidikan di jenjang SLTA dan Pendidikan Tinggi tidak bisa dihentikan. Di sinilah tantangan riil bagi pemerintah, agar menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga penciptaan kesempatan kerja meningkat,” paparnya.
Otomatisasi Persempit Pilihan Kerja Lulusan
Persaingan kerja semakin kompleks karena perusahaan terus mengadopsi teknologi. Dunia usaha memanfaatkan otomatisasi untuk meningkatkan efisiensi. Akibatnya, perusahaan semakin selektif ketika memilih tenaga kerja.
Agus mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian lulusan perguruan tinggi menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualifikasinya. Mereka harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang terus berubah.
“Pada saat bersamaan, perkembangan teknologi mendorong dunia usaha semakin mengandalkan otomatisasi demi meningkatkan efisiensi, sehingga kebutuhan terhadap tenaga kerja manusia menjadi semakin selektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan dampak pengangguran tidak berhenti pada sektor ketenagakerjaan. Pendapatan yang rendah juga dapat memengaruhi kemampuan masyarakat membangun tabungan.
Masyarakat yang kesulitan menabung berpotensi semakin mengandalkan pembiayaan konsumtif. Kondisi tersebut, menurut Agus, dapat memberikan tekanan terhadap ketahanan ekonomi dalam jangka panjang.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pinjaman online legal mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut meningkat 25,88 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
“Saya kira ini menjadi peringatan serius betapa bahayanya jika konsumsi dibiayai dengan utang. Rendahnya kemampuan pembentukan kapital melalui tabungan dan melonjaknya kredit konsumtif melalui pinjol menjadi ancaman jangka panjang bagi perekonomian nasional, terlebih saat penduduk usia produktif bergeser menjadi lansia,” urainya.
Karena itu, Agus mendorong pemerintah memperkuat pendidikan vokasi. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan agenda revitalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan akses, mutu, serta relevansi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Selain itu, pemerintah perlu memperluas program magang agar mahasiswa memperoleh pengalaman kerja sebelum memasuki pasar kerja.
Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan juga menjadi langkah penting. Kerja sama tersebut dapat membantu institusi pendidikan memahami kebutuhan kompetensi yang berkembang di dunia usaha.
Agus turut mendorong pembangunan politeknik di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempertemukan lembaga pendidikan dengan industri secara lebih dekat.
Model tersebut juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk mengikuti program magang. Selain itu, industri dapat memberikan technical assistance kepada lembaga pendidikan.
“Tidak hanya mencetak tenaga kerja siap pakai, pendidikan vokasi juga diharapkan mampu melahirkan wirausaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan,” paparnya.
Meski demikian, Agus menilai pendidikan vokasi bukan satu-satunya solusi. Pemerintah juga perlu memperkuat industrialisasi agar ekonomi mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Dengan demikian, peningkatan jumlah lulusan dapat berjalan seimbang dengan pertumbuhan kesempatan kerja. Pemerintah juga perlu memperkuat kualitas pendidikan tinggi, terutama pada bidang riset dan inovasi.
“Di saat yang sama, kualitas pendidikan tinggi, khususnya pada aspek riset dan inovasi, harus terus diperkuat,” pungkasnya.
Penguatan pendidikan, pengembangan industri, serta kolaborasi dengan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan pasar kerja. Dengan strategi tersebut, lulusan tidak hanya mengejar pekerjaan, tetapi juga memiliki kompetensi untuk menciptakan peluang baru.
(naf/kho)



