JAKARTA, Ifakta.co — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membawa kabar baik usai menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas keberatan kaum buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menkeu Purbaya berjanji akan mengkaji ulang kebijakan pajak JHT tersebut. Kebijakan ini dinilai sangat krusial karena menyangkut hajat hidup para pensiunan dan pekerja yang terkena Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tanggapan beliau, kalau saya tidak salah kutip mungkin nanti tolong diluruskan oleh Kementerian—tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh,” ungkap Said kepada awak media.

Iklan

Hitung Dampak Pendapatan Negara

Menurut Said, Menkeu memiliki semangat yang kuat untuk melakukan perubahan kebijakan demi mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kendati demikian, sebagai bendahara negara, Purbaya perlu melakukan kalkulasi matang mengenai dampak penghapusan pajak JHT terhadap penerimaan negara.

“Kami menangkap beliau memang ingin perubahan sesuai harapan masyarakat. Tapi beliau sebagai Menteri Keuangan ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak, berapa nilainya,” jelas Said.

Sinyal Penghapusan Pajak Progresif JHT

Selain usulan pajak 0 persen, pertemuan tersebut juga menyoroti aturan pajak progresif pada JHT yang dinilai memberatkan. Said menyebutkan bahwa secara pribadi, Menkeu Purbaya sepakat bahwa pengenaan pajak yang berulang-ulang pada dana JHT tidak adil bagi pekerja.

Meski keputusan resmi harus melalui rapat internal Kementerian Keuangan, sinyal positif sudah terlihat.

“Terhadap pajak progresif JHT, pandangan beliau baru sebagai personal pribadi memang seharusnya tidak ada. Pajak yang dikenakan pada JHT cukup sekali, tidak ada pajak progresif. Beliau tadi sempat bilang, ‘Masa pajak berulang-ulang, ini tidak fair’. Namun, hal ini akan dirapatkan dulu di internal Kemenkeu,” beber Said.

Batas Atas Pajak Akan Menyesuaikan Harga Emas dan Inflasi

Poin penting lain yang dibahas adalah penyesuaian ambang batas (threshold) pencairan JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, batas nominal yang berlaku dinilai sudah usang karena mengacu pada regulasi lama.

Said menangkap adanya kesepahaman dari Menkeu untuk mengubah batas nominal Rp50 juta yang diatur sejak tahun 2009, dengan mempertimbangkan inflasi atau nilai konversi emas saat ini.

  • Logika Nilai Emas : Pada tahun 2009, uang Rp50 juta setara dengan 152 gram emas.
  • Kondisi Hari Ini : Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini, nilai 152 gram emas tersebut sudah melonjak mencapai kisaran Rp400 juta.

“Beliau bilang lebih fair kalau kita menggunakan harga emas atau pertimbangan inflasi. Jadi, kami menangkap beliau juga bersepaham bahwa batas Rp50 juta itu perlu diubah,” tambahnya.

Fokus JHT, Pajak THR dan Pesangon Menyusul

Ketika dikonfirmasi mengenai usulan penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, hingga pajak pensiun, Said Iqbal mengaku hal-hal tersebut belum masuk dalam pembahasan hari ini.

Pihaknya sengaja memilih fokus untuk menggolkan pembenahan pada sektor JHT terlebih dahulu, yang nantinya akan berimplikasi pada revisi regulasi tingkat tinggi.

“Terhadap pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak THR itu akan dibahas nanti. Kita fokus di pajak JHT saja dulu. Jika nanti pajak JHT dan pajak lainnya resmi diubah, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 otomatis juga harus diubah,” pungkas Said.

(fa/fza)

Iklan