JAKARTA, ifakta.co – Perbincangan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran, seperti Strava, memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian publik menganggap kebijakan tersebut sebagai “pajak olahraga”. Anggapan itu kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas hidup sehat akan ikut terkena pungutan pajak.

Namun, pakar perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai pemahaman tersebut kurang tepat. Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, S.E., M.E.Sy., Ph.D., CertSF., CertDA (ACCA), menegaskan bahwa objek pajak dalam kebijakan itu bukan aktivitas olahraga, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar.

Iklan

Menurut Bahrul, masyarakat yang memanfaatkan fitur gratis pada aplikasi kebugaran tidak perlu khawatir karena kebijakan tersebut sama sekali tidak menyasar pengguna layanan tanpa biaya.

“Yang terkena PPN ialah transaksi pembelian layanan premium. Aktivitas olahraga masyarakat tetap tidak menjadi objek pajak. Pengguna layanan gratis juga tidak terdampak,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pemerintah terus memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Langkah tersebut mencakup penunjukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN atas layanan digital yang masyarakat konsumsi di Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, pemerintah kembali menambah tujuh perusahaan digital, termasuk Strava Inc., bersama sejumlah perusahaan global lainnya seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

Bahrul menjelaskan bahwa layanan berlangganan seperti Strava Premium masuk dalam kategori jasa digital berbayar. Karena itu, layanan tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek PPN sesuai regulasi perpajakan PMSE.

PPN Dipungut Saat Berlangganan, Pengguna Gratis Tidak Terpengaruh

Bahrul menjelaskan mekanisme pemungutan PPN berlangsung secara sederhana. Saat pelanggan membeli paket premium, penyedia layanan digital langsung memungut PPN bersama biaya langganan. Selanjutnya, perusahaan menyetorkan pajak tersebut kepada negara.

“Pengguna cukup membayar biaya langganan yang sudah mencakup PPN. Platform digital bertugas sebagai pemungut pajak sehingga pemerintah tidak menarik pungutan langsung kepada pelanggan,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme tersebut sejalan dengan sistem perpajakan digital yang selama ini berlaku pada berbagai layanan berbasis langganan.

Selain itu, Bahrul memandang kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini, layanan streaming film, aplikasi musik digital, perangkat lunak produktivitas, hingga berbagai platform digital berbayar telah lebih dahulu memungut PPN.

Karena itu, menurutnya, aplikasi kebugaran juga perlu memperoleh perlakuan yang sama agar tidak menimbulkan ketimpangan.

“Objek pajaknya bukan jenis aktivitasnya. Negara mengenakan PPN atas transaksi pembelian layanan digital berbayar. Jika layanan digital lain membayar PPN, aplikasi kebugaran juga semestinya mengikuti aturan yang sama,” katanya.

Meski demikian, Bahrul memahami munculnya kekhawatiran masyarakat. Banyak pengguna memanfaatkan aplikasi kebugaran sebagai bagian dari gaya hidup sehat sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak terhadap olahraga.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami substansi kebijakan secara utuh.

Menurutnya, edukasi yang jelas akan mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan digital.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat memakai seluruh fitur gratis tanpa tambahan biaya. PPN hanya berlaku bagi pengguna yang secara sukarela memilih layanan premium dengan fitur lebih lengkap.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membantu memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Selain itu, aturan tersebut menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan digital internasional dan pelaku usaha digital dalam negeri.

Bagi konsumen, dampak utama kebijakan ini hanya berupa kenaikan biaya langganan premium sebesar nilai PPN yang berlaku. Sementara itu, bagi perusahaan digital global seperti Strava, Bahrul menilai dampaknya relatif kecil karena sistem serupa telah lama berlaku di berbagai negara.

“Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Selama pemerintah menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh layanan digital berbayar yang memenuhi ketentuan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang wajar,” pungkasnya.

(naf/lex)

Iklan