JAKARTA, ifakta.co – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan ketujuh perusahaan itu diketahui menggunakan firma hukum milik tersangka Don Ritto dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Adapun perusahaan yang telah dimintai keterangan meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Iklan
“Dari perkembangan penanganan perkara itu yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Selain memeriksa sejumlah perusahaan, Tim 9 juga telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Rudi menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Mereka terdiri atas penyidik Polri, pihak swasta, hingga perwakilan perusahaan yang diduga berkaitan atau menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Perkembangan penyidikan juga mengarah kepada pihak lain. Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) dari kalangan swasta sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi Margono, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menghadapi tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam kasus TPPU tersebut.
(cin/ca)



