JAKARTA, ifakta.co – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil dua orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hanya satu dari dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Iklan
Menurut Anang, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak hadir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ucap Anang.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah juga menghadapi proses hukum dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan terjadinya blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.
Hingga kini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan penyidikan guna menguatkan pembuktian dalam seluruh rangkaian perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan tersebut.
(cin/ca)



