JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan para pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut, menurut Handika, ditempuh sebagai respons atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Iklan
Meski demikian, Handika belum mengungkapkan waktu pasti pendaftaran gugatan tersebut. Ia hanya meminta publik menunggu proses selanjutnya.
“Tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.
Handika menilai keputusan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengaitkan barang bukti hasil penyitaan dengan Febrie Ardiansyah dilakukan terlalu dini.
Menurutnya, tim penyidik seharusnya lebih dahulu memastikan hubungan hukum antara aset yang disita dengan pihak yang sedang diproses dalam perkara tersebut sebelum menarik kesimpulan.
“Padahal, fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” jelasnya.
Handika mengaku memahami posisi Tim 9 Kejaksaan Agung yang, menurut pandangannya, menghadapi tekanan dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia berpendapat keputusan yang diambil lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus.
Ia menambahkan, kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas yang disita beserta tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, penyidik dinilai perlu menguji terlebih dahulu keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formil maupun materiil.
“Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp6 miliar, serta valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai jutaan dolar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan penyidikan, Don Ritto yang juga berstatus sebagai tersangka menyatakan bahwa aset yang disita penyidik bukan merupakan milik Febrie Ardiansyah.
(cin/my)



