JAKARTA, ifakta.co – Polri kembali menyerahkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tiba sekitar pukul 11.40 WIB.

Petugas terlihat membawa tiga boks kontainer yang masing-masing bertuliskan lokasi penggeledahan berbeda. Selain itu, penyidik juga membawa dua bingkai foto berukuran besar yang ditutup menggunakan kain.

Iklan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan tim penyidik tersebut merupakan bagian dari tahapan penyerahan administrasi penyidikan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

“Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” ujar Anang melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan kasus korupsi lainnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu dibentuk guna meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Kejagung juga menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.

(cin/my)

Iklan