LEBAK, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp126 miliar hingga menjelang akhir Juli 2026. Nilai tersebut setara dengan 50,64 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp250 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Iklan
“Realisasi pencapaian pajak daerah patut diapresiasi, karena saat ini terlihat tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Lebak membayar kewajiban pajak daerah cukup tinggi,” kata Agung dalam keterangannya yang diterima di Lebak, Rabu (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat membayar pajak tepat waktu. Dana yang dihimpun dari pajak daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain edukasi, pemerintah daerah juga memperkuat pelayanan kepada wajib pajak dengan menghadirkan sistem pembayaran berbasis digital. Langkah tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami menilai sosialisasi dan pelayanan optimal serta digitalisasi itu dapat menyadarkan masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah,” ujar Agung.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Juli 2026 berasal dari berbagai sektor. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyumbang Rp24 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp23 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp20 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp17 miliar.
Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik mencapai Rp21 miliar. Adapun penerimaan lainnya meliputi Pajak Walet sebesar Rp7 juta, PBJT Restoran Rp5 miliar, PBJT Hotel Rp421 juta, PBJT Hiburan Rp440 juta, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp11 miliar, Pajak Reklame Rp768 juta, PBJT Parkir Rp505 juta, serta Pajak Air Tanah sebesar Rp630 juta.
Dengan sisa waktu sekitar lima bulan hingga akhir tahun anggaran, Bapenda Kabupaten Lebak optimistis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp250 miliar dapat tercapai.
“Kami optimistis target pajak daerah tahun 2026 bisa terealisasi dengan waktu lima bulan ke depan,” kata Agung.
Sementara itu, Andre, warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, mengaku proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.
“Kita setiap tahun melunasi pajak daerah jenis PBB-P2, karena manfaatnya untuk masyarakat juga,” ujar Andre.
(sib/lex)



