JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, KPU sebagai pihak termohon tengah menyusun jawaban untuk menanggapi materi permohonan yang diajukan para pemohon.
Iklan
“Menyusun jawaban sebagai pihak termohon dalam rangka menjawab materi permohonan dan pemintaan majelis hakim MK yang disampaikan dalam persidangan MK pada Senin (21/9),” kata Idham saat dihubungi, Selasa (22/9).
Idham menjelaskan, dalam proses pencalonan anggota legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah, KPU berperan sebagai pengguna akhir atau end user terhadap dokumen persyaratan pencalonan.
Dokumen tersebut berasal dari institusi terkait dan diserahkan oleh kandidat sebagai bagian dari proses pencalonan.
“Dalam pencalonan tersebut, KPU menjalankan fungsi administratif. Dalam pencalonan, masyarakat atau publik luas dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya,” ujarnya.
Permohonan PHPU kali ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif.
Menurut permohonan tersebut, persyaratan itu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Selain persoalan diskualifikasi, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal.
Mereka juga meminta penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.
Sidang pemilihan tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Sebelum persidangan ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan agenda sidang berikutnya. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon.
Selain itu, persidangan akan mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan serta keterangan dari pihak terkait.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB.
(mam/mam)



