JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menduga ada proses penyisipan pasal tanpa pemberitahuan kepada Komisi II DPR.

Ketentuan itu mengatur pengecualian persyaratan ijazah sekolah menengah atas bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Pasal tersebut menjadi sorotan dalam polemik riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli menilai kemunculan ketentuan tersebut tidak lazim. Menurut dia, saat KPU membahas rancangan peraturan untuk tahapan Pilpres 2024, pasal itu tidak disampaikan secara terbuka kepada Komisi II DPR.

Iklan

“Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Mantan Ketua Komisi II DPR tersebut mengaku memiliki sejumlah dokumen untuk mendukung keterangannya. Ia menyebut data tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video rapat sebagai bahan yang dapat digunakan untuk menelusuri proses penyusunan aturan tersebut.

Doli menegaskan, menurut catatan yang dimilikinya, KPU tidak pernah menyampaikan pemberitahuan mengenai penambahan pasal yang kini dipersoalkan.

“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.

Karena itu, Doli berharap persoalan tersebut dapat terungkap melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku mendengar KPU telah dilaporkan terkait masalah tersebut.

“Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau eh, yang dipersoalkan soal itu,” katanya.

Di sisi lain, KPU membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan materi ketentuan tersebut sudah tercantum dalam pembahasan rancangan peraturan sebelum Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat.

Menurut Idham, pembahasan rancangan norma itu berlangsung dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023. Rapat tersebut digelar sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Perbedaan keterangan antara Doli dan KPU tersebut membuat kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Doli mengklaim memiliki bukti bahwa ketentuan itu tidak disampaikan dalam pembahasan bersama Komisi II DPR, sedangkan KPU menyatakan materi tersebut sudah dibahas sebelum RDP pada September 2023.

(rom/my)

Iklan