JAKARTA, ifakta.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertimbangkan penggunaan hak angket di DPR setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. PKB masih menelaah langkah yang dapat ditempuh lembaga legislatif dalam merespons putusan tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan DPR memiliki beberapa instrumen konstitusional untuk menyikapi persoalan itu. Selain hak angket, terdapat hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin melalui keterangan resmi pada Senin (2/11).

Khozin merujuk Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan itu berkaitan dengan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Menurut dia, ruang lingkup hak angket dalam perkara ini bukan untuk memeriksa kembali kebenaran putusan pengadilan ataupun mengadili persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Langkah tersebut diarahkan pada proses administrasi penerbitan surat keterangan yang digunakan dalam pencalonannya.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” ucapnya.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” jelas Khozin.

Khozin juga menghubungkan putusan MA dengan kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Ia menunjuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur hak menyatakan pendapat mengenai presiden atau wakil presiden yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.

Dari sudut pandangnya, DPR dapat menentukan penggunaan instrumen tersebut sesuai pertimbangan politik dan ketentuan yang berlaku. Hak angket tidak harus lebih dahulu ditempuh jika DPR mempertimbangkan hak menyatakan pendapat.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ucap Khozin.

Perkembangan ini juga memperoleh perhatian sejumlah partai politik lain. PKS menyambut putusan MA dan menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan hukum bagi pejabat publik. PDIP memandang persoalan syarat pendidikan berkaitan dengan ketentuan konstitusional, tetapi mengakui pembahasan hak angket memerlukan komunikasi lintas fraksi.

Dari Partai Demokrat, Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menyatakan pandangannya bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut merupakan sikap politik Jansen dalam menafsirkan putusan, bukan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan surat keterangan terkait pendidikan Gibran. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya akan mempelajari putusan MA secara menyeluruh.

PKB sendiri belum mengumumkan pelaksanaan hak angket. Khozin menyampaikan bahwa partainya sedang mengkaji opsi-opsi yang tersedia untuk menentukan langkah berikutnya di DPR.

(rom/wal)