JAKARTA, ifakta.co – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan warga bernama Subhan Palal dan menempatkan Gibran sebagai tergugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Subhan menggugat Gibran dan KPU terkait persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran dan mengaitkannya dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Iklan
Penggugat Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Subhan mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang menurutnya harus dipenuhi seorang calon wakil presiden.
Dalam materi perkara, pendidikan Gibran di luar negeri menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Data yang menjadi bagian dari gugatan menyebut Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, Gibran tercatat melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Subhan kemudian menggunakan persoalan tersebut sebagai dasar untuk mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, penting dicatat bahwa dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah memutus benar atau tidaknya substansi tudingan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Gibran dan KPU Menjadi Tergugat
Dalam perkara tersebut, Subhan tidak hanya menggugat Gibran Rakabuming Raka.
KPU juga menjadi pihak tergugat karena penggugat mempersoalkan proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp125 triliun serta kerugian immateriil Rp10 juta.
Penggugat juga mencantumkan permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan.
Perkara Masuk PN Jakarta Pusat
Gugatan tersebut resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.
Sidang perdana kemudian dijadwalkan pada 8 September 2025. Dalam proses awal persidangan, muncul persoalan mengenai pihak yang mewakili Gibran.
Gibran diketahui diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pihak penggugat sempat mempersoalkan penggunaan JPN karena menganggap dirinya menggugat Gibran secara pribadi.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa JPN memiliki surat kuasa khusus dari Gibran untuk menghadapi perkara tersebut.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Setelah proses persidangan berjalan, pengadilan juga mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Mediasi dilakukan beberapa kali sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Penggugat tetap mempertahankan tuntutannya terhadap Gibran dan KPU.
Perkara kemudian masuk ke tahapan pemeriksaan gugatan dan petitum yang diajukan penggugat.
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Berwenang
Perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Pada 22 Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Ada beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, pengadilan menilai substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU yang masuk dalam ranah hukum administrasi negara. Karena itu, sengketa tersebut dinilai memiliki jalur penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, sengketa yang berkaitan dengan proses Pemilu memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mekanisme tersebut antara lain melibatkan lembaga seperti Bawaslu dan PTUN sesuai jenis sengketanya.
Ketiga, persoalan mengenai pemberhentian atau status Wakil Presiden juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Gugatan Tidak Diputus Berdasarkan Benar atau Salahnya Dalil
Keputusan PN Jakarta Pusat penting dipahami secara tepat.
Pengadilan tidak menyatakan bahwa dalil mengenai pendidikan Gibran terbukti benar. Sebaliknya, pengadilan juga tidak memutus bahwa seluruh dalil penggugat terbukti salah.
PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut melalui jalur gugatan perdata.
Dengan demikian, perkara berhenti pada persoalan kewenangan pengadilan dan tidak sampai pada pemeriksaan substansi mengenai apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena gugatan tersebut mencantumkan nilai tuntutan yang sangat besar, yakni sekitar Rp125 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan penggugat dalam gugatan, bukan jumlah yang kemudian diputus wajib dibayarkan oleh Gibran.
Pada akhirnya, PN Jakarta Pusat mengakhiri perkara tersebut dengan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Subhan Palal.
(wl/wl)




