BOGOR, ifakta.co – Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diketahui saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim menemukan beberapa bangunan berbentuk rumah petak menyerupai vila mini. Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas dan berdasarkan pemeriksaan awal dihuni warga binaan.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9).
Iklan
Kawasan rumah mewah tersebut juga tengah dilengkapi fasilitas tambahan. Menurut Syafrida, terdapat pembangunan gym dan rencana membuat shelter untuk fasilitas golf mini.
“Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya,” ucapnya.
Selain bangunan dan fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah barang yang tergolong mewah. Barang tersebut antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan peralatan kebugaran.
Tim juga menemukan botol minuman keras pada salah satu pendingin ruangan di kawasan tersebut.
Syafrida mengatakan hasil pantauan awal menunjukkan adanya pengakuan dari warga binaan mengenai pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum mendalami lebih jauh keterangan tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, kawasan rumah mewah tersebut juga tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area itu bahkan terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar masuk tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam proses sidak, tim Ombudsman juga mengalami penolakan saat hendak memasuki area lapas. Padahal, tim mengaku telah membawa surat tugas untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas lapas disebut meminta tim menunggu kehadiran kepala lapas sebelum dapat masuk ke area tersebut.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” ujar Syafrida.
Penolakan tersebut juga membuat tim Ombudsman kesulitan memeriksa seluruh kawasan bangunan mewah. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan lebih dari 10 petugas ikut mengawasi dan mengikuti aktivitas tim selama pemeriksaan berlangsung.
“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” kata Fikri.
Menurut Fikri, petugas juga beberapa kali menutupi kamera milik Ombudsman ketika tim melakukan dokumentasi di kawasan tersebut.
Tim kemudian mencoba meminta keterangan dari salah satu penghuni mengenai keberadaannya di kawasan rumah mewah itu. Namun, Ombudsman belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
“Nah, itu yang mereka enggak mau terus terang sama kita,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Lapas Cibinong belum memberikan tanggapan terkait keberadaan dan penggunaan bangunan mewah tersebut. Penjelasan mengenai alasan tim Ombudsman sempat dihambat masuk juga belum diperoleh.
Ombudsman menyebut pihaknya telah menghubungi Kalapas Cibinong Wisnu Hani. Namun, hingga laporan ini disampaikan, belum ada jawaban.
Atas temuan tersebut, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah itu mencakup tindak lanjut terhadap bangunan yang ditemukan serta pengembalian warga binaan ke sel masing-masing.
“Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri, ditindaklanjuti rumah-rumah itu dan kembalikan warga binaan ke sel masing-masing,” kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta agar bangunan mewah tersebut dibongkar dan dilakukan evaluasi. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari pihak Lapas Cibinong mengenai status bangunan maupun keterangan terkait pembayaran yang disebut dilakukan warga binaan.
(rom/rom)

