JAKARTA, ifakta.co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pastikan negara lindungi pekerja yang alami PHK. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan jadi andalan utama. Oleh karena itu, JKP dampingi transisi hingga pekerja kembali ke pasar kerja.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli via siaran pers, Kamis (30/4).
Di tengah transformasi teknologi dan industri cepat, JKP beri kepastian dan bantu bangkit.
Iklan
JKP berfungsi sebagai bantalan sosial jaga stabilitas keluarga. Peserta terima uang tunai 60 persen upah maksimal enam bulan, batas dasar Rp5 juta. Selain itu, akses info lowongan, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling percepat penyerapan kerja.
Peserta juga dapat pelatihan Rp2,4 juta untuk reskilling atau upskilling sesuaikan industri.
“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.
Platform SIAPKerja integrasikan layanan digital mudah.
PP 6/2025 Sempurnakan Skema untuk PKWT dan PKWTT
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 sempurnakan JKP responsif dinamika ketenagakerjaan.
Regulasi tata pendanaan, kepesertaan, dan penyaluran manfaat efisien. Perusahaan wajib update data kepesertaan rutin pastikan akurasi penerima.
JKP jangkau pekerja PKWTT dan PKWT yang penuhi syarat administratif. Sinergi BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, dan mitra pelatihan percepat layanan. Akibatnya, hubungan industrial harmonis dorong ekonomi stabil.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.
(faz/fza)




