JAKARTA, ifakta.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2026.
Penggeledahan Wika itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI.
“(Penggeledahan) bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula (PG) Assembagoes,” ujarnya.
Iklan
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan.
Pantauan wartawan hingga sekitar pukul 13.45 WIB menunjukkan penyidik masih melakukan penggeledahan di lokasi.
Selain kantor Wika, penyidik juga menggeledah rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1, Surabaya.
Tim penyidik menelusuri kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah D27, Kota Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik.
Yusuf mengatakan, hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” katanya.
Penyelidikan ini terkait proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes yang menggunakan skema EPCC dan berjalan dari 2016 hingga 2022.
Proyek tersebut mendapat pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas diduga tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Proyek juga dinilai gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
PTPN XI kemudian memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah dianggap gagal memenuhi syarat kontrak.
Total pembayaran yang telah dilakukan PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
(tio/my)



