JAKARTA, ifakta.co – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut mempertanyakan perubahan angka kerugian negara yang muncul dalam proses perkara. Mereka menyebut nilai tersebut sebelumnya pernah berada di angka sekitar Rp622 miliar, tetapi dalam surat dakwaan kini disebut sebesar 271.000 dolar AS.
Iklan
“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, di Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Dodi mengatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut dia, surat tersebut tidak menunjukkan bukti materiil terkait dugaan penerimaan dana sebesar yang disebutkan dalam dakwaan.
Ia menduga angka tersebut muncul dari asumsi seseorang yang tidak sesuai dengan alat bukti lain dalam perkara.
“Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, turut mempertanyakan komponen yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara. Ia menyebut surat dakwaan JPU KPK memuat tiga komponen yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
Komponen pertama berkaitan dengan dugaan fee percepatan kepada sejumlah pihak. Mellisa mengatakan nama-nama pihak yang disebut dalam dakwaan, termasuk barang bukti yang disita, tidak menunjukkan keterlibatan Yaqut dalam komponen tersebut.
Komponen kedua berkaitan dengan dugaan penjualan kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.
“Ini lebih jauh lagi. Pertama, terkait dengan regulasi petugas haji khusus, itu betul-betul domainnya Kepdirjen, ya. Jadi, dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas, dan yang melakukan sudah jelas, PIHK. Atas keuntungan menjual kuota petugas kepada jemaah, itu dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara, komponen kedua,” terang Mellisa.
Sementara komponen ketiga menyangkut keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak memiliki hak untuk berangkat pada saat itu.
Mellisa juga mengaku pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan kepada BPK mengenai dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Untuk kerugian keuangan negara, kami juga sudah bolak-balik sampaikan kepada BPK, kami tanya: ‘Di mana kerugian keuangan negaranya?’ BPK jawab, “Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial’,” ungkap Mellisa.
Tim penasihat hukum Yaqut juga menilai terdapat persoalan mendasar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK dalam membawa kebijakan administratif Yaqut saat menjabat Menteri Agama ke ranah pidana korupsi.
Dodi menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan. Menurut dia, tindakan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan seharusnya terlebih dahulu dilihat melalui mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum administrasi pemerintahan.
“Pembuat Undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan Undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi,” kata Dodi.
Ia menjelaskan kriminalisasi yang dimaksud terjadi ketika suatu tindakan yang pada dasarnya bukan tindak kriminal kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara ini, Dodi menyoroti keputusan Yaqut ketika masih menjabat Menteri Agama terkait distribusi kuota tambahan haji 2024.
Menurut dia, kuota tambahan tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut. Kuota itu diperoleh setelah pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS.
“Dengan demikian, maka area pertanggungjawaban pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutur Dodi.
“Dan ketentuan ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang memberikan batasan dan arah yang jelas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, KPK menyatakan JPU akan menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh dalam persidangan. Hal itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan peran setiap pihak, mekanisme terjadinya perbuatan, serta hubungan antara tindakan para terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JPU juga akan memaparkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan.
Selain itu, JPU akan menjelaskan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
“Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” kata Budi, Senin (10/8).
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, setidaknya terdapat empat orang yang telah diproses hukum sebagai tersangka.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Dalam materi perkara yang disampaikan sebelumnya, berdasarkan perhitungan tim auditor BPK RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
(mam/mam)



