JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8).
Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga menghadapi agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Iklan
Ketiga terdakwa tersebut yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya memastikan sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada 11 Agustus 2026.
“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Ni Kadek Susantiani. Ia didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam perkara tersebut, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mencantumkan ketentuan sebagaimana Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut menyoroti perbedaan angka kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mereka menyampaikan keberatan itu dalam konferensi pers pada Senin (10/8).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi mengenai perhitungan kerugian tersebut, termasuk kepada BPK.
“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” ujar Dodi di Jakarta Selatan, Senin.
Dodi juga mempertanyakan dasar materiil dugaan penerimaan dana tersebut. Menurutnya, surat dakwaan yang telah dibacanya tidak memuat bukti materiil terkait penerimaan sejumlah uang yang dimaksud.
Ia menduga angka tersebut muncul dari asumsi seseorang yang tidak memiliki kesesuaian dengan alat bukti lainnya.
“Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
(ca/cin)



