JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembuatan mundur atau backdate Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
JPU mengungkap dugaan tersebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut KMA tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023. Namun, Menteri Agama baru menandatangani keputusan itu pada 9 Januari 2024.
Iklan
Menurut jaksa, pencantuman tanggal lebih awal tersebut berkaitan dengan pembatasan waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah yang berhak. Selain itu, KMA tersebut disebut tidak disebarluaskan dan hanya berlaku secara terbatas.
Persoalan kemudian berlanjut pada pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut semestinya terbagi 92 persen untuk jemaah haji reguler atau sebanyak 18.400 orang.
Sementara itu, 8 persen atau 1.600 jemaah seharusnya dialokasikan untuk haji khusus.
Namun, jaksa menyebut pemerintah justru membagi tambahan kuota tersebut secara sama rata. Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.
JPU KPK juga membeberkan adanya sejumlah pertemuan yang membahas pengelolaan tambahan kuota haji tersebut. Dalam dakwaan, 10.000 kuota haji khusus disebut diarahkan untuk dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan hasil rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023. Kebijakan itu juga disebut berbeda dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Meski demikian, jaksa menyatakan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tetap menerapkan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
JPU menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan PIHK dalam pengelolaan tambahan kuota haji.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar
.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK terus menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses penetapan hingga pengelolaan kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
(mam/mam)


