BOGOR, ifakta.co – Dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pungutan upah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali mendapat perhatian. 

Praktisi hukum Azan Refra, S.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Azan menilai perkara Bappenda yang telah menjadi perhatian publik perlu diproses secara serius dan transparan. Menurut dia, proses hukum juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Iklan

Sorotan Azan terutama tertuju pada informasi mengenai uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. 

Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum uang yang diamankan serta sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Menurut Azan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Terlebih, publik perlu mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menempatkan uang tersebut dalam rangkaian dugaan perkara yang sedang ditangani.

“KPK seharusnya fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara Bappenda ini sampai jelas status hukumnya, sebelum masuk pada perkara lainnya,” ujar Azan Refra.

Meski demikian, Azan mengingatkan bahwa keberadaan uang Rp1,5 miliar tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. 

Ia menilai aparat penegak hukum tetap harus membuktikan asal-usul uang, mekanisme pungutan, aliran dana, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.

Karena itu, Azan mendorong KPK menjelaskan konstruksi perkara secara terang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Di sisi lain, Azan mengakui KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara lain. Namun, ia menilai penyelesaian perkara yang sudah berjalan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal membuka perkara baru, tetapi bagaimana setiap perkara yang telah ditangani dapat memberikan kejelasan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Azan berharap KPK dapat memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara dugaan penyimpangan di Bappenda Kabupaten Bogor. 

Kejelasan tersebut, menurut dia, diperlukan agar masyarakat mengetahui arah penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(mam/mam)

Iklan