JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (kejagung) menyatakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelum menerima proyek pengadaan sepeda motor listrik BGN.
“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku wakil kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Menurut Syarief, pertemuan itu menjadi titik awal informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN yang kemudian ditindaklanjuti oleh Andri.
Iklan
Kemudian, sejak Februari 2025, Andri aktif menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujar Syarief.
Selain itu, Kejagung menyebut ada upaya penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik. Menurut penyidik, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan oleh pihak BGN bersama Andri untuk mendekati pagu anggaran yang tersedia.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ucap Syarief.
Atas temuan tersebut, Kejagung menetapkan Andri sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Kini, Andri ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung; dan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Syarief menjelaskan bahwa program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat BGN, dan yayasan tersebut tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Akibat praktik pengkondisian dan mark up harga, Kejagung menyebut terjadi kerugian dan pengadaan yang tidak mendukung operasional MBG. Adapun ruang lingkup pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(cin/my)



