JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Tim auditor masih melanjutkan proses penghitungan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara secara resmi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik memperoleh angka sementara tersebut dari hasil penyidikan perkara dugaan manipulasi ekspor pulp.

Iklan

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Menurut Saiful, dugaan kerugian negara muncul karena dua pemeriksa pajak diduga mengabaikan praktik manipulasi dalam ekspor pulp yang dilakukan PT TPL. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada penerimaan negara yang tidak diperoleh sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan angka Rp2 triliun sebagai nilai final kerugian negara PT TPL. Tim auditor masih melakukan perhitungan untuk menentukan nilai resmi dalam perkara tersebut.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ucapnya.

Dalam penyidikan kasus manipulasi ekspor pulp tersebut, Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak dari Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Penyidik menduga keduanya berperan membantu PT TPL dalam memanipulasi nilai pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekspor pulp perusahaan tersebut.

Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai ketentuan subsidair.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan BP dan SR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Saiful menjelaskan, penyidik menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor yang dilakukan Toba Pulp Lestari. Perusahaan diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp. Perbedaan klasifikasi itu turut berkaitan dengan perubahan HS Code dalam dokumen ekspor.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Menurut Saiful, perubahan HS Code tersebut menyebabkan nilai produk PT Toba Pulp Lestari yang tercatat sepanjang periode 2008 hingga 2025 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Akibatnya, nilai produk yang tercatat menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya. Penyidik juga menemukan bahwa penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Kondisi itu, menurut Kejagung, kemudian berdampak langsung terhadap penghitungan kewajiban pajak perusahaan.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya.

(mam/mam)

Iklan