JAKARTA, ifakta.co – Presiden RI Prabowo Subianto membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk dugaan penyalahgunaan oleh jajaran direksi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.
Prabowo menyampaikan wacana tersebut saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Wacana itu muncul setelah pemerintah melakukan pendataan terhadap perusahaan negara. Pemerintah menemukan total 1.074 BUMN beserta berbagai lapisan anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Iklan
Prabowo mengaku terkejut dengan jumlah tersebut. Sebelumnya, ia memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucap Prabowo dalam sidang tersebut.
Pengadilan ad hoc sendiri merupakan pengadilan khusus yang dibentuk secara nonpermanen untuk menangani perkara atau peristiwa tertentu dalam jangka waktu tertentu. Salah satu contohnya adalah Pengadilan HAM Ad Hoc yang pembentukannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Dalam pidato kenegaraan yang disampaikan pada Jumat siang, Prabowo menegaskan bahwa BUMN memiliki mandat untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, perusahaan negara tidak boleh berubah menjadi instrumen kepentingan pribadi pengurus maupun penguasa.
“BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa,” tutur Prabowo.
Presiden juga menyoroti kondisi sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif dan masih mengalami kerugian. Ia bahkan mempertanyakan laporan keuangan perusahaan negara yang menurutnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
Persoalan tersebut, kata Prabowo, semakin penting untuk dibenahi karena sejumlah BUMN memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan asing.
Karena itu, pemerintah mendorong pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan negara, termasuk melalui perampingan jumlah BUMN.
Selain wacana pengadilan ad hoc, Prabowo juga membuka kemungkinan memberikan mekanisme semacam amnesti kepada pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Namun, ia menyerahkan pembahasan mengenai mekanisme tersebut kepada DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.
“Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” kata Prabowo.
Di sisi lain, pemerintah telah menjalankan kebijakan perampingan perusahaan negara. Prabowo menyebut sebanyak 290 BUMN telah ditutup dalam proses penataan tersebut.
Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dapat ditekan hingga paling banyak 300 perusahaan pada akhir 2026.
“750 BUMN lebih akan kita tutup. Hanya yang produktif, hanya yang menciptakan nilai tambah akan kita pertahankan,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, langkah perampingan tersebut juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran. Pemerintah mencatat pengurangan biaya overhead mencapai sekitar Rp50 triliun.
Pemerintah kemudian akan mengarahkan hasil efisiensi tersebut untuk kebutuhan investasi, industrialisasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta berbagai program yang memberikan manfaat lebih langsung kepada masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Prabowo menegaskan pemerintah ingin memastikan BUMN kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai aset strategis negara yang produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia.
(mam/mam)



