JAKARTA, ifakta.co – Wacana perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isu tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. Kini, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut mengungkap informasi serupa mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pencalonan presiden.
Wacana itu sebelumnya sempat mendapat bantahan dari sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah. Saat itu, Benny menyebut adanya skenario agar pasangan calon presiden hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Iklan
Namun, informasi yang disampaikan Surya Paloh memiliki pola yang hampir serupa. Paloh mengaku mendengar adanya masukan dalam RUU Pemilu yang mengatur pencalonan presiden hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua fraksi di parlemen.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9).
Paloh menilai ketentuan tersebut pada dasarnya memiliki kemiripan dengan mekanisme yang sebelumnya berlaku melalui ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Namun, ketentuan ambang batas tersebut telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Paloh menyatakan Partai NasDem tidak mempermasalahkan apabila nantinya terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal partai pendukung calon presiden.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memilih tidak berspekulasi mengenai wacana tersebut. Menurut dia, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden perlu menunggu naskah akademik RUU Pemilu.
Deddy menilai ketentuan mengenai dukungan partai politik tidak menjadi persoalan jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Menurutnya, calon presiden yang tidak memperoleh dukungan partai politik di parlemen berpotensi menghadapi kesulitan ketika menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Wacana tersebut muncul setelah MK pada tahun lalu menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Dalam putusannya, MK menilai penerapan ambang batas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menilai aturan tersebut selama ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pilihan calon presiden yang lebih beragam dalam pemilihan presiden.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan dominasi pencalonan yang dinilai selama ini berasal dari partai politik tertentu akibat adanya ambang batas pencalonan.
“Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
Dengan munculnya kembali wacana dukungan minimal dua partai, mekanisme pencalonan presiden menjadi salah satu isu yang berpotensi mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu.
Namun, kepastian mengenai aturan tersebut masih bergantung pada naskah akademik serta pembahasan resmi RUU Pemilu.
(mam/mam)



